Komisi A DPRD Ngawi tampaknya tak puas dengan penjelasan Dinas PU tentang pengubahan dokumen pekerjaan fisik peningkatan jalan Tawun-Kasreman dan peningkatan jalan Ploso-Dungus. Pengubahan itu menyangkut pekerjaan yang semua dianggarkan ATB (hot mix) menjadi lapis penetrasi (lapen). “Pengubahan ini jelas dilakukan sepihak tanpa disertai kajian harga, harga dua proyek dimana ATB jelas lebih mahal, disamakan,” kata Marsahid, Ketua Komisi A.
Menurut Marsahid, peningkatan jalan Tawun-Kasreman bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 4×2.500 m sebesar Rp 973.833.300. Tanggal 5 Mei 2008 dibuka lelang dan sebanyak 3 perusahaan mendaftar namun hanya satu perusahaan yang menawar. Tender pun dianggap gagal dan harus diulang. “Dalam hertender 18 Juni 2008, volume pekerjaan tetap, dana tetap namun ada pengubahan dokumen jadi lapen,” kata Marsahid.
Proses ini juga berlaku untuk proyek peningkatan jalajn Ploso - Dungus yang berumber APBD sebesar Rp 213,709 juta. Dalam lelang tender 5 pendaftar namun hanya 2 yang menawar sehingga tender harus berulang. “Disinilah dokumen diubah jadi lapen, Dinas PU beralasan mereka berwenang namun bagi kami itu melanggar prosedur,” kata Marsahid.
Klarifikasi yang dilakukan Komisi A dan Komisi D DPRD Ngawi bersama Dinas PU, Bina Marga, Cipta Karya dan Kebersihan, diwarnai kealotan. Dinas PU juga bersikukuh sudah melakukan prosedur dan pengubahan itu dibolehkan dari kajian OE (owner estimate) apalagi sudah terbukti dibuka lelang tender pun gagal. Namun bagi Komisi A, pengubahan itu melanggar prosedur sehingga meremendasikan Polres menindaklanjuti dari segi hukum. “Kami sangat berharap soal ini bisa dikaji intensif dalam koridor hukum,” kata Marsahid. (ari)